Tenaga ahli yang diundang pada rapat koordinasi tersebut, M Ali Syahbana mengatakan, proses yang dijalankan KPU sudah berjalan dengan baik. Namun, ada persoalan dalam penyandingan DP4 dan DPT pemilihan sebelumnya (Pilgub Sumbar). Angka berbeda mencapai 98 ribu. Menurutnya, jumlah DPT menjadi isu krusial dalam setiap pemilu.
Bahkan, lanjutnya, pintu masuk bagi sangketa pemilu. “Supaya tidak saling tuding, KPU perlu menjelaskan fariabel-fariabel pemutakhiran data,” kata M Ali Syahbana.
Bisa jadi, penurunan dan penambahan pemilih karena adanya data ganda, meninggal dunia, tidak memiliki hak suara secara sah, berubah status dan sebagainya. KPU perlu menjelaskan hal tersebut agar semua peserta rapat mengetahui dengan jelas alasan perbedaan setelah dilakukan pemutakhiran data dengan 10 fariabel yang telah diatur.
KPU sendiri tidak menjelaskan secara rinci angka-angka yang menyebabkan berselisihnya jumlah pemilih. Namun, Ketua KPU Padang, M Sawati menegaskan, hasil DPS merupakan hasil lapangan. Pihaknya, dalam hal ini KPU Pusat sudah menggandengkan DP4 dengan DPT Pemilu sebelumnya. DP4 yang diambil KPU per 30 Juni 2017, bukan per Desember 2017.
“Data yang kami tetapkan sudah sesuai dengan hasil lapangan, kalau dibandingkan dengan DP4 sekarang, per 30 Desember, jelas tak sama,” ungkapnya.