Rapat paripurna tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan atau jawaban pemerintah daerah terhadap Ranperda perubahan Perda SOTK dan Ranperda Pengelolaan Sampah.
Jawaban tersebut adalah untuk memberikan penjelasan kepada DPRD terhadap pertanyaan, saran, masukan dan tanggapan yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi-fraksi dalam rangka mempertajam dan menyempurnakan muatan ke dua Ranperda tersebut. (Salih)