“Dalam hal penyesuaian susunan perangkat daerah, kami memperhatikan tepat asas sehingga diharapkan perangkat daerah tidak hanya dapat melaksanakan tugas dan fungsi namun juga memiliki struktur yang sederhana dan kaya fungsi,” ujarnya .
Lebih jauh Audy menjelaskan mengenai peleburan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) ke Bappeda. Sehingga nantinya menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda).
Menurutnya, nomenklatur BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Juga melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang yang berpedoman kepada nilai Pancasila,” urainya.
Dia menambahkan, dengan penggabungan BRIDA ke Bappeda yang sudah bertipe A, maka struktur organisasinya menjadi Bapperinda tipe A dengan lima bidang. Sehingga dari segi eselonering tidak ada pengaruh atau perubahan apabila BRIDA berdiri sendiri atau digabung.
“Karena, struktur organisasi BRIDA hanya terdiri dari kepala, sekretariat dan kelompok jabatan fungsional,” ulasnya.