Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Perubahan dalam struktur organisasi tata kelola (SOTK) pemerintah daerah dilakukan berdasarkan intensitas dan beban kerja dari urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab organisasi pemerintah daerah (OPD).
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu 11/10/2023.
Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Ranperda perubahan Perda SOTK dan Ranperda Pengelolaan Sampah.
Dia sampaikan, perangkat daerah yang terbentuk tidak hanya dapat melaksanakan tugas dan fungsi, namun juga diharapkan memiliki struktur yang sederhana dan kaya fungsi.
Menurut Audy, pelaksanaan evaluasi dan penyesuaian terhadap susunan perangkat daerah ketika terjadi perubahan kebijakan atau kebutuhan adalah dengan melakukan kajian dan analisa kembali uraian tugas dan fungsi OPD yang mengalami perubahan tersebut.
Selain itu, juga memastikan kesesuaian pembagian urusannya dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Sehingga tidak terjadi tumpang tindih tupoksi antar OPD, selain itu pelaksanaan evaluasi perangkat daerah dilakukan dengan metode analisis beban kerja utama,” papar Audy menjawab pertanyaan fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat parpurna sebelumnya terkait dua Ranperda tersebut