Aturan Tumpang Tindih, BUMDes Butuh Solusi

oleh

kelola BUMDes. Terlebih lagi di era digital saat ini, perlu adanya aturan manajemen BUMDes yang berbasis IT.

“RUU ini harus mampu menyiapkan sumber daya yang baik dan mumpuni agar implementasinya berjalan dengan tepat sasaran. Harus mampu melindungi pelaku usaha di desa, karena kurangnya pengetahuan mereka atas usaha yang dijalankan sehingga banyak dibohongi orang luar, harus ada pendampingan dan pembinaan,” katanya.

Senada dengan Lukky, anggota PPUU daerah pemilihan Riau, Instiawaty Ayus menilai pengembangan BUMDes membutuhkan kepastian hukum sehingga berbagai inovasi yang diusung oleh BUMDes memiliki payung hukum yang jelas.

“Inovasi yang diusung oleh pemerintah Provinsi sebagai pendamping dari BUMDes belum diiringi oleh regulasi.  Pertumbuhan BUMDes di masing-masing daerah tidak sama, bisa saja menimbulkan kesenjangan. Hanya daerah yang memiliki potensi yang dapat berkembang pesat dan memajukan perekonomian  daerah,” tukasnya.

Anggota PPUU daerah pemilihan Sumatera Utara, Badikenita Sitepu menilai dana desa belum banyak menyentuh BUMDes. “Untuk Provinsi Jawa Timur yang BUMDesnya berkembang pesat, 85 persen dari dana desa digunakan untuk infrastruktur.

Kalaupun ada yang diperuntukkan untuk BUMDes itu hanya sebatas pembangunan gedung BUMDes, belum kepada penguatan modal BUMDes,” jelasnya.

Menarik dibaca