Spirit Sumbar – Sedang asyik berjudi song di kediaman Dayat salah seorang pelaku di Jorong Panjang Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab, 5 orang yang mengaku berprofesi sebagai sopir truk tertangkap basah Satreskrim Polres Tanah Datar, Sabtu (22/10/2016) pukul 01.50 WIB dinihari.
Saat ditangkap, kelima tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang berkisar Rp426 ribu sebagai taruhan.
“Tertangkapnya pelaku judi song karena warga sekitar sudah resah dengan aktivitas ke lima pelaku, petugas kita melakukan penyisiran ke TKP. Sehingga didapati kelima pelaku yaitu Aidia Maxhoven, Weldi Nugraha, Yovialman, Wahyu Hidayat dan Budi Ananda. Kesemuanya adalah warga Sei Tarab, Tanjung Emas dan Rambatan” terang Kapolres Tanah Datar AKBP. Irfa Asrul Hanafi, SIK. melalui Kasat Reskrim AKP. Anton Luter, SH.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp.25.000.000 karena melanggar pasal pasal 303 KUHP.
DAVID
Lebih lengkap versi cetak: