Dengan adanya informasinya masyarakat tersebut Tim Sat Reskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Peristiwa di Basement Bagian Umum komplek Kantor Bupati Sijunjung Jalan M.Yamin no 17 Jorong Subarang ombak, kenegarian. Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Berdasarkan hasil lidik tersebut kasat mengumpulkan Anggota sat reskrim Polres Sijunjung, selanjutnya pada pukul 13.35 wib, dibawah pimpinan Kasat reskrim, anggota langsung menuju lokasi tempat bermain judi tersebut.
Setiba di lokasi tersebut tepatnya di basement kantor bagian umun komplek kantor bupati sijunjung sekira pukul 13.45 wib ditemukan 4 orang laki-laki berpakaian dinas Pemda sedang bermain judi kartu Koa/ Ceki.
Saat ditanya / interogasi mereka mengakui sedang melakukan permainan judi kartu Koa/ Ceki dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
“Dari hasil penangkapan tersebut kami juga mengaman barang bukti di antaranya satu) Set / 3 lakon kartu Koa / Ceki, dengan jumlah 180 lembar. empat kartu Koa yang sudah dilipat, persegi yang digunakan sebagai tanda bagi pemain yang memenangkan permainan. empat lembar uang pecahan Rp. 50.000 dengan total Rp. 200.000. saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Sijunjung untuk penyilidikan lebih lanjut, ” ujarnya (eko)