Assesor Penilaian Kinerja Guru

oleh

PK Guru yang telah diberlakukan beberapa tahun terakhir, yang dilaksanakan oleh assesor yang biasanya nilai yang telah didapat langsung menjadi nilai PK guru yang bersangkutan. Pada tahun 2019 ini mengalami pembaharuan, yakni nilai PK Guru yang telah didapat oleh seorang guru hanya diambil 70 persen.  Kemudian ditambah dengan nilai suplemen yang terdiri dari tiga suplemen.  Yaitu, orang tua 10 persen, teman sejawat 10 persen dan siswa 10 persen.

Menjadi seorang assesor PK Guru harus mempunyai komitmen dan harus real, tanpa membeda-bedakan guru yang dinilai, konsekuensi dan harus membuang jauh jauh sifat nepotisme, ini bertujuan supaya guru yang di PK tidak dirugikan, dan merupakan latarbelakang untuk menentukan Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB) guru yang bersangkutan.

Menarik dibaca