Assesor Penilaian Kinerja Guru

oleh

Dan tak kala pentingnya adalah seorang assesor juga harus menguasai teori pembelajaran, metode pembelajaran, model pembelajaran, pendekatan pembelajaran, rencana pembelajaran yang menjadi indikator penunjang ketika assesor melakukan penilaian terhadap rencana pembelajaran yang digunakan guru dalam menyampaikan proses belajar mengajar.

Selanjutnya assessor mengumpulkan data dengan cara pengamatan dan pemantauan, pengamatan dibagi dalam tiga kegiatan yaitu : kegiatan sebelum pengamatan, kegiatan selama pengamatan, kegiatan setelah pengamatan, setelah kegiatan selesai, assessor harus membuat laporan PK Guru.

PK Guru yang telah diberlakukan beberapa tahun terakhir, yang dilaksanakan oleh assesor yang biasanya nilai yang telah didapat langsung menjadi nilai PK guru yang bersangkutan. Pada tahun 2019 ini mengalami pembaharuan, yakni nilai PK Guru yang telah didapat oleh seorang guru hanya diambil 70 persen.  Kemudian ditambah dengan nilai suplemen yang terdiri dari tiga suplemen.  Yaitu, orang tua 10 persen, teman sejawat 10 persen dan siswa 10 persen.

Menarik dibaca