Kepala sekolah yang menjadi assesor harus memahami proses PK Guru, memahami instrument PK Guru, memahami kopetensi PK guru yang terdiri dari 14 kompetensi yang terdiri dari 7 kompetensi Pedagogik, 3 kompetensi Kepribadian, 2 kompetensi Sosial dan 2 kompetensi Profesional.
Assesor juga harus memahami indikator PK Guru yang terdiri dari 78 indikator, yakni 45 indikator kompetensi Pedagogik,18 indikator kompetensi Kepribadian, 6 indikator kompetensi Sosial dan 9 indikator kompetensi Profesional. Kesemua indikator tersebut harus dipahami kata-kata kuncinya.
Penilaian kinerja yang berhubungan dengan pelaksanaan proses belajar mengajar bagi guru kelas atau guru mata pelajaran. Meliputi kegiatan diantaranya merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian.
Dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru