Oleh : Donni Saputra ( Kepala SDN. 12 Api-Api Kecamatan Bayang Pesisir Selatan )
Menjadi kepala sekolah tidak cukup hanya memiliki kompetensi: a) Kepribadian; b) Manajerial; c) Kewirausahaan; d) Supervisi; e) Sosial. Tetapi ia juga harus mampu menjadi seorang Assesor Penilaian Kinerja (PK) Guru. Apa itu asessor PK Guru ?
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Kepala sekolah mau tidak mau, suka tidak suka, harus mampu menjadi asessor maksimal 10 orang guru. Baik yang ada disekolahnya sendiri, atau di sekolah lain, dengan ketentuan sudah memiliki sertifikat asessor dan di SK oleh Dinas Pendidikan yang bersangkutan.
Assesor PK Guru, harus melakukan PK Guru kepada guru yang mempunyai pangkat maksimal sesuai dengan pangkat yang dimiliki oleh assesor, dan juga perlu di ingat seorang assesor harus melakukan PK guru terhadap guru yang mempunyai latarbelakang pendidikan atau jenis guru yang sama dengan dengan assessor tersebut.
Kepala sekolah yang menjadi assesor harus memahami proses PK Guru, memahami instrument PK Guru, memahami kopetensi PK guru yang terdiri dari 14 kompetensi yang terdiri dari 7 kompetensi Pedagogik, 3 kompetensi Kepribadian, 2 kompetensi Sosial dan 2 kompetensi Profesional.