Kedua, pada Pasal 60A ayat (2), disebutkan penghentian siaran analog atau analog switch off diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak berlakunya undang-undang ini. Artinya, penghentian siaran televisi analog ini paling lambat 2 November 2022. Dalam waktu lebih kurang 1,5 tahun pemerintah dan lembaga penyiaran harus menyelesaikan segala infrastruktur yang dibutuhkan untuk pemindahan ini.
Termasuk, sosialisasi kepada masyarakat, yang sampai saat ini masih banyak yang belum tahu tentang televisi digital ini. Untuk itu, migrasi televisi analog ke digital ini sebuah kerja besar yang melibatkan semua unsur untuk saling berkolaborasi, sehingga apa yang dicita-citakan dari perpindahan atau transformasi ini bisa dicapai.
Momentum Hari Kebangkitan Nasional, merupakan momentum kedua setelah Hari Penyiaran pada 1 April lalu, untuk menarasikan dan menggerakkan migrasi penyiaran televisi analog ke televisi digital. Semua kita harus mengambil momentum ini untuk kebangkitan era digital menuju 100 tahun Indonesia Merdeka pada 2045 nanti. (*)