ASO 2022 dan Kebangkitan Penyiaran Digital

oleh

Oleh Gusriyono (Ketua FJKIP Sumatera Barat)

Ada hal menarik dalam memperingati Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2021. Kebangkitan literasi digital menuju 100 tahun Indonesia Merdeka tahun 2045, menjadikan momentum Harkitnas ini penting untuk direnungi, diresapi, dinarasikan, dan digerakkan.

Salah satu momentum kebangkitan digital yang akan dilakukan adalah migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital atau yang dikenal dengan analog switch off (ASO) 2022.

Pelaksanaan migrasi penyiaran analog ke digital ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada pasal 72 Undang-Undang Cipta Kerja tersebut mengatur beberapa perubahan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Di antara perubahan itu, menyisipkan Pasal 60A di antara Pasal 60 dan Pasal 61, yang menjadi dasar hukum migrasi penyiaran dari teknologi analog ke digital tersebut.

Pasal 60A berbunyi; (1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital; (2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak dimulai berlakunya Undang-Undang ini; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menarik dibaca