ASN Boleh Beri Dukungan Pada Calon Perseorangan

oleh

Sementara, bagi bakal pasangan calon dari jalur partai politik yang ingin mendaftar dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018, harus memenuhi persyaratan 20 persen jumlah perolehan kursi parlemen hasil pemilihan umum 2014 yaitu 9 kursi atau 25 persen dari jumlah perolehan suara dalam pemilihan umum 2014 lalu, yaitu 84.514 di tingkat Kota Padang.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan seputar Silon pada peserta sosialisasi yang terdiri dari perwakilan partai politik, Kesbangpol Padang, Polresta Padang, Kejari Padang, bakal calon perseorangan dan pihak terkait lainnya.

“Silon ini adalah aplikasi dari KPU RI yang tujuannya untuk mempermudah pengecekan syarat dukungan,” jelas Chandra.

Chandra menyampaikan, bagi para operator untuk bakal pasangan calon dari jalur perseorangan, segera datang ke kantor KPU Padang, dengan membawa surat mandat untuk mengambil usser name dan password aplikasi SILON.

“Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang tahun 2018 diumumkan mulai 9-22 November 2017. Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai pada 25-29 November 2017,” terang Candra.

Menarik dibaca