Asmara Berujung Melayangnya Kampak ke Kepala

oleh

Aparat juga mengamankan pelaku yang bernama Rasidin pangilan Andi Sadin umur 29 Tahun dan juga mengamankan barang bukti, satu buah kampak yang di gunakan oleh pelaku.

Tentang kajadian ini kami terus melakukan penyilidikan apa sebenarnya motif apakah cemburu atau ada kasus yang lain.

“Apa bila nantinya betul pelaku melakukan perbuatannya akan di jerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun,”ucap Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Eriyanto melalui telpon selulernya (eko)

Menarik dibaca