“Apa bila nantinya betul pelaku melakukan perbuatannya akan di jerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun,”ucap Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Eriyanto melalui telpon selulernya (eko)
Asmara Berujung Melayangnya Kampak ke Kepala