“Kemudian anggota kami mengamankan pelaku dan barang bukti. Diantaranya satu unit handphone merk VIVO warna hitam yang digunakan sebagai alat membuka situs judi online ( togel online). Bukan itu saja, kemudian dari tangan pelaku kami mengamankan uang sebesar total Rp. 1.180.000,dan satu buah buku tafsir mimpi serta satu buah kartu ATM BRI Atas nama pelaku.
Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum yang berlaku. “Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana pasal Pasal 303 KUHP. Dengan Ancaman Pidana 10 tahun penjara,” ujarnya. (eko)