Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum yang berlaku. “Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana pasal Pasal 303 KUHP. Dengan Ancaman Pidana 10 tahun penjara,” ujarnya. (eko)
Asik Main Judi Online, Polisi Ciduk Warga Sungai Dareh