Saat diamankam kedua pelaku curanmor tidak melakukan perlawanan. Sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang dengan rincian
Satu unit sepeda motor Mio warna hitam BA 6684 BT, 1 unit sepeda motor vega R BA 4339 EZ, 1 (satu) unit sepeda motor jupiter BM 2850 RS, 1 (satu) buah kunci T, 1(satu) helai celana panjang warna loreng, 1(satu) helai sweater putih garis hitam.
Selanjutnya kedua pelaku curanmor tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) ke 5 merupakan pencurian yang dilakukan dengan cara merusak dengan menggunakan kunci palsu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Tutup Iptu Ferlyanto Marasin mengakhiri pembicaraanya.