SPIRITSUMBAR.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar), Arkadius Dt Intan Bano meminta, DPRD mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) melakukan pembayaran gaji guru honor sebanyak jam mengajar berdiri perbulan, bukan hitungan minggu.
“ Pada saat ini, guru honor masih dibayar hitungan perjam dan perminggu sehingga penghasilan mereka jauh dari cukup,” ujarnya pada wartawan di DPRD Sumbar, Rabu (28/11/2018)
Dia mengatakan, sekarang kewenangan SMA/SMK sudah berada di provinsi, otomatis tanggungjawab atas guru honor SMA/SMK juga jadi kewenangan provinsi. Terkait ini, sampai sekarang guru honorer masih digaji dengan patokan jam mengajar perminggu, bukan perbulan. Yakni selama satu bulan itu yang dibayar hanya satu minggu saja, sedangkan 3 minggu berikutnya tak dihitung.
Disampaikan Arkadius saat jerih payah guru honor hanya dibayarkan perminggu mengajar, tentunya yang mereka dapat jauh dari kata cukup, karena inilah guru honor masih mendapatkan gaji pada kisaran ratusan ribu perbulan, atau masih jauh dari kata sejahtera.
“Keinginan DPRD menyangkut ini, guru honor dibayar sebanyak jam berdiri perbulan. Jika mereka dibayar seperti tadi, guru honor tak perlu lagi mencari tempat mengajar yang lain, minimal guru honor ini mesti dibayar sesuai UMR,” tegas Arkadius.