Anggota Komisi II DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt Intan Bano mengatakan anggaran sektor pertanian dalam APBD 2022 sebesar 8,9 persen dan ini tidak sesuai dengan program unggulan gubernur dan wakil Gubernur Sumbar yang menetapkan anggaran pertanian 10 persen.
“Angka 10 persen ini merupakan program unggulan kepala daerah yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dan ini harus dilaksanakan,” kata politisi asal fraksi Partai Demokrat tersebut.
Selain itu dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2023 malah anggaran sektor pertanian malah turun dari angka pada tahun 2023.
“Ini yang akan kita ingatkan lagi dalam pembahasan Rancangan APBD 2023 nantinya,” katanya.
Komisi II DPRD Sumatera Barat akan mengingatkan kepala daerah agar menyesuaikan anggaran di sektor pertanian ini sesuai dengan program yang dijanjikan kepada masyarakat.
Apabila memang tidak dapat tercapai, dirinya berharap anggaran pertanian di tahun 2023 minimal sama dengan yang ada di APBD 2022 yakni di angka 8.9 persen dari APBD.
“Harusnya anggaran 10 persen ini sekitar Rp640 miliar jika APBD Sumbar mencapai Rp6,4 triliun,” ujarnya.
Menurut dia tak tercapainya jumlah anggaran itu disebabkan oleh keterbatasan anggaran, kemudian komitmen kepala daerah yang belum kuat untuk anggaran tersebut.
“Selain itu mungkin ada kegiatan strategis yang menyedot anggaran sehingga program ini tidak tercapai,”kata dia.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin mengatakan pihaknya akan mengawal anggaran pertanian di daerah itu sebesar 10 persen dari APBD Sumbar 2023 sesuai dengan janji kampanye gubernur dan wakil gubernur.
“Anggaran pertanian sebesar 10 persen dari APBD Sumbar merupakan janji politik yang harus dikawal dan dipastikan berjalan,” kata dia di Padang,Minggu.
Ia mengatakan janji untuk memberikan 10 persen dari APBD Sumbar di bidang pertanian merupakan mandat yang harus ditunaikan layaknya anggaran wajib seperti anggaran pendidikan 20 persen, anggaran kesehatan 10 persen dan lainnya.
“Tujuannya adalah bagaimana mengawal anggaran 10 persen ini efektif untuk mengangkat bidang pertanian baik melakukan swasembada beras, swasembada jagung, meningkatkan nilai tukar petani, nilai tukar hasil pertanian dan lainnya,” kata dia.