Adrian Tuswandi mengingatkan PPID Pelaksana dan Utama mesti satu nafas dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
“UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik punya pasal atau ketentuan pidananya, anggap sepele melayani jangan sampai pak ibu PPID Pelaksana dan PPID Utama atau Pak Sekda selaku Atasan PPID Utama dipanggil penyidik polisi ketika si pemohon melaporkan dugaan pidana informasi publik. Pidana informasi itu adalah upaya terakhir negara memerintahkan badan publik terbuka informask,” ujar Toaik.
Rakor yang dibuka Sekdako Bukittinggi Martias Wanto menghadirkan KI Sumbar, Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi. Juga hadir sebagai pemateri Kadis Kominfotik Sumbar diwakili Kabid IKP Indra Sukma. (*)