Bukittinggi, SPIRITSUMBAR.COM — Informasi publik itu harus diberikan pejabat kepada masyarakat umum. Jangan tunggu diminta apalagi tak diberikan informasi publik.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) H. Arif Yumardi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PPID Utama dan Pelaksana se Pemko Bukttinggi, di Balai Kota Bukittinggi, Selasa 18/7/2023 .
“Mesti ubah mindset kita, bahwa informasi publik wajib diinfomasikan. Pengelolaan informasi publik didasari UU 14 tahun 2008,” ujarnya
Arif Yumardi menekankan kepada uji konsekuensi terkait informasi dikecualikan. “Silahkan uji konsekuensi apa saja informasi publik kategori dikecualikan, berdasarkan UU dan kepatutan, no problem mau semua informasi publik dikecualikan di Pemko Bukittinggi, kami akan lakukan uji kepentingan,” ujar Arif Yumardi.
Ditegaskan H Arif Yumardi jangan anggap enteng kerja pengelolaan informasi publik. Tapi jalankan dan laksanakan karena akan menciptakan kenyamanan kerja badan publik.
Sementara itu, Adrian Tuswandi menegaskan harus ada kekuatan regulasi dari Pemko Bukittinggi untuk memperkencang dan kuatkan layanan informasi publik.
“Kuatkanlah regulasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di sini, karena ini menjadi kunci koordinasi PPID Pelaksana dan PPID Utama juga Atasan PPID Utama,”ujar Toaik biasa Adrian disapa banyak kalangan di Sumbar