PDAM Padang dalam melaksanakan aktivitasnya harus selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bukan hanya sekedar beroreantasi meningkatkan pendapatan daerah. “Perlu diingat, dalam Pasal 33 UUD 1945 ditegaskan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi hanya sekedar mengejar laba, tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
“Ini namanya para Direksi PDAM hanya bertekad mengejar prestise dengan menggali laba besar. Sementara, persoalan fungsi utama sebagai penyedia air bersih bagi masyarakat sudah terabaikan,” tegasnya.
Persoalan main pakuak oleh PDAM terkait dengan keluhan Susi Afrizal warga Komplek Indovilla, Paraklaweh Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang. Balasan surat yang dia terima dari PDAM Padang dengan nomor 21/L/2017 tanggal 17 Maret 2017. (Baca: Edan, Pasang PDAM Bayar Rp14, 5 Juta)
Palimo
Artikel Spirit Sumbar lainnya