Kemudian, revitalisasi aset milik pemerintah daerah juga bisa berkontribusi terhadap PAD. Saat ini, nilai aset daerah yang tidak bermanfaat dan yang dimanfaatkan pihak lain mencapat Rp14 triliun lebih. Apabila aset tersebut dapat dikelola dengan baik dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga tentu akan dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.
Pada pos sumbangan pihak ketiga juga masih berpotensi mendatangkan pendapatan yang lebih tinggi lagi. Hibah dari pengusaha pemegang Hak Pengelolaan Hutan (HPH) yang hanya sebesar Rp350 juta tidak sebanding dengan kewajiban daerah. Seiring dengan pengalihan kewenangan urusan bidang kehutanan ke pemerintah provinsi peluang untuk meningkatkan sumbangan pemegang HPH sangat terbuka.Sumbangan dari dealer kendaraan bermotor juga masih memiliki potensi kenaikan. Kemungkinan ini sejalan dengan semakin tingginya angka penjualan kendaraan baru di Sumatera Barat setiap tahun.
Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Barat merekomendasikan kepada komisi-komisi terkait di DPRD untuk dapat lebih mendalami potensi tersebut sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2018 disusun. (SALIH)
Editor : Saribulih
Baca juga: