Spiritsumbar.com | Padang – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2018 diproyeksikan lebih rendah dari APBD tahun 2017 setelah perubahan. Baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja, komposisi APBD tahun 2018 lebih rendah.
Penurunan tersebut terlihat dari penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2018, Selasa (22/8/2017). Penetapan dilaksanakan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dengan total APBD tahun 2018 yang tertampung di dalam KUA PPAS sekitar Rp6,095 triliun.
Penetapan KUA PPAS APBD Provinsi Sumatera Barat dilakukan bersamaan dengan penetapan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD tahun 2017. Untuk perubahan KUPA PPAS APBD 2017 sendiri, ditetapkan total APBD sebesar Rp6,302 triliun lebih.
Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis membacakan laporan Badan Anggaran DPRD dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Arkadius Datuak Intan Bano tersebut menjelaskan, pendapatan daerah pada tahun 2018 diproyeksikan sekitar Rp5,945 triliun. Sedangkan pada sisi belanja daerah diusulkan sekitar Rp6,075 trilun.