Aparat Polres Dharmasraya Amankan Ribuan Batang Rokok Illegal

oleh

Menurutnya, penangkapan rokok illegal ini berkat adanya informasi masyarakat. Dengan beredarnya rokok illegal, karen tidak memiliki label cukai.

“Dengan adanya informasi dari masyakarat tersebut, Anggota kami dari Satreskim dan Intel Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan. Kemudian pada hari ini, ternyata memang benar dan saya turun langsung memimpin penangkapan rokok ilgal tersebut,” ujarnya.

Dia mengungkapkan di kamar satu rumah juga ditemukan puluh dus rokok illegal.” Pemilik rokok illegal ini bernama Bujang Arifin umur 65 tahun. Menurut informasi rokok illegal ini diduga berasal dari Jambi dan distribusikan ke Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.

Terkait barang bukti, dia jelaskan yang kami amankan adalah 1455 dus rokok,kalau dijadikan nilai rupiah menjadi lebih kurang,ratusan juta rupiah.Saat ini barang bukti rokok illegal dan pemiliknya kita amankan di polres Dharmasraya untuk di lakukan penyilidikan lebih lanjut.

Untuk pelaku yang memiliki dan memperjualkan rokok illegal tersebut di kenakan dengan undang undang konsumen dan undang undang kesehatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono.

Menarik dibaca