Aparat Polres Dharmasraya Amankan Ribuan Batang Rokok Illegal

oleh

Dia mengungkapkan di kamar satu rumah juga ditemukan puluh dus rokok illegal.” Pemilik rokok illegal ini bernama Bujang Arifin umur 65 tahun. Menurut informasi rokok illegal ini diduga berasal dari Jambi dan distribusikan ke Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.

Terkait barang bukti, dia jelaskan yang kami amankan adalah 1455 dus rokok,kalau dijadikan nilai rupiah menjadi lebih kurang,ratusan juta rupiah.Saat ini barang bukti rokok illegal dan pemiliknya kita amankan di polres Dharmasraya untuk di lakukan penyilidikan lebih lanjut.

Untuk pelaku yang memiliki dan memperjualkan rokok illegal tersebut di kenakan dengan undang undang konsumen dan undang undang kesehatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono.

Menarik dibaca