Merza mengatakan, smartphone yang digunakan (aktif dan terhubung jaringan seluler) saat ini, baik itu smartphone yang dibeli dari luar negeri atau ponsel BM sekalipun masih tetap bisa digunakan.
“Siapapun yang mengaktifkan (menghubungkan smartphone dengan layanan operator seluler Indonesia) sebelum 18 April, tidak akan terganggu,” ujar Merza.
Nah, untuk memastikan apakah smartphone yang kamu beli apakah ilegal atau tidak, kamu bisa mengeceknya di situs IMEI Kemenperin (https://imei.kemenperin.go.id/).
Untuk mengetahui nomor IMEI, kamu bisa melihat bagian belakang bodi smartphone atau di boks penjualan. Cara lain yang juga mudah adalah dengan mengetik *#06#. Dengan langkah ini seri nomor IMEI akan muncul di layar ponsel.
Alternatif lain untuk mengetahui nomor IMEI smartphone adalah dengan memilih menu Pengaturan > Tentang Ponsel > Status > Informasi IMEI.
Setelah itu, kamu bisa langsung memasukkan nomor IMEI di kolom pengecekan pada situs IMEI Kemenperin.
Berikutnya, jika smartphone anda terdaftar, maka akan dapat notifikasi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bahwa perangkat anda aman dan sudah terdaftar. (salih)
Baca : Validasi IMEI Diberlakukan, Jangan Beli Smartphone BM