Spiritsumbar.com, Jakarta – Aturan blokir ponsel BM via IMEI resmi berlaku mulai, Sabtu (18/4/2020). Kebijakan ini hanya berlaku untuk smartphone baru yang dibeli dan diaktifkan pengguna per 18 April 2020.
Sementara, perangkat berasal dari manapun (black market atau bawa dari luar negeri) yang aktif dan memanfaatkan layanan seluler dari operator telko Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020, akan tetap berfungsi dan tidak berdampak apapun.
Sebelum kamu ketakutan dengan berlakunya aturan ini, apa smartphone saya aman atau tidak dan siapa saja yang terkena aturan ini, yuk simak sejumlah fakta mengenai kebijakan validasi IMEI ini.
Fakta nomor satu ini yang kerap ditakutkan oleh pengguna ponsel BM atau yang beli di luar negeri. Banyak pertanyan, ‘saya beli smartphone di Amerika, kalau aturan ini berlaku apakah smartphone saya masih bisa dipakai?’
Artikel Lainnya
Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kemkominfo, Nur Akbar Said, mengungkapkan, ponsel BM (ilegal) atau yang beli di luar negeri, yang dihubungkan dengan layanan operator Indonesia sebelum 18 April 2020 akan tetap bisa digunakan.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Merza Fachys.