Padang – Terkuak sudah dilematis pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di tanah air, khususnya di Sumatera Barat. Semua terungkap, dalam Diskusi bincang-bincang energi yang dilaksanakan harian Singgalang, di salah satu hotel di kota Padang , Rabu (23/2/2022).
Dalam diskusi dinyatakan kepala Sales Areal Manager (SAM) pertanian Sumbar I Made Wira Pranata, dimana mereka sebagai operator sudah melaksanakan tugasnya, sebagai pengawas dan penyalur, untuk berkordinasi dengan stakeholder yakni SPBU.
Wira menghimbau dan meminta dengan tegas agar pihak-pihak SPBU tidak melayani kenderaan atau usaha industri, salah satu tindakan mengurangi quota terhadap SPBU pelanggar dan dialihkan pada SPBU lainnya yang disiplin.
Selain itu ada solusi dengan digitalisasi dalam pencatatan nomor Polisi, sehingga ada nampak kelayakan menerima BBM Subsidi atau tidak.
“Kami hanya akan minta Dirkrimsus untuk bisa membantu menelaah, Nopol mana yang berhak menerima atau tidak subsidi BBM, dan bisa melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar,” ulas Wira.
Berkaitan dengan dilematis adanya tindakan terhadap pelanggar, pengantar ekonomi Defiyan Cori menegaskan, agar semua pengelolaan BBM dari hulu hingga hilir diserahkan kembali pada Pertamina, agar secara total bisa dilakukan Pertamina terhadap stakeholder pelanggar.
Defiyan Cori mengatakan, Pertamina tidak bisa melakukan tindakan tegas karena yang berwenang adalah BPH Migas, Pertamina hanya sebagai operator.
“Quota BBM itu bukan kewenangan Pertamina, tapi kewenangan BPH migas, Pertamina hanya sebagai operator, jadi kalau ada pelanggaran Pertamina tidak bisa menindak langsung, tetap hanya bisa membuat laporan ke BPH migas, jadi serahkan secara total kepada Pertamina agar semua kembali berjalan baik.
Defyan juga mengaskan, sah-sah saja kalau Pertamina melakukan monopoli terhadap BBM, karena undang-undang tidak membatasi untuk itu.
Ditambahkan, untuk cabang ekonomi penting itu UUD membolehkan monopoli, contoh indofood dan sinar mas dari hulu ke hilir semua dilakukan sendiri.
“Lihat saja perusahan indofod dari hulu hingga hilir dilakukan sendiri, masak pertamina BUMN untungnya untuk negara tidak boleh monopoli, aneh tu”” tegas Defiyan Cori pengamat konstitusi ekonom itu.
Defyan Cori juga meminta agar semua pihak bisa memberikan edukasi pada masyarakat, sehingga dipahami agar tidak ada penilaian salah terhadap Pertamina.
“Pelanggaran terhadap penyaluran BBM bisa dilakukan pihak Kepolisian dengan mengacu pada undang-undang dan aturan lain, sehingga BBM bersubsidi bisa tepat sasaran,” tambah Defyan lagi.
Dalam diskusi juga jelas dan amat nyata, Pertamina hanya sebagai operator, pelanggaran bisa ditindak Kepolisian dan quota dilakukan BPH Migas.
“Apalagi Pertamina saat ini dalam posisinya sangat tragis, karena akan melakukan AIPO terhadap Pertamina, sehingga makin kurang kekuatan Pertamina untuk melakukan tindakan,” jelasnya lagi.
Diskusi berlangsung hangat, karena semua peserta mendapatkan pencerahan berkaitan dengan Energi, khususnya BBM bersubsidi.(*)