Antrian Solar Makin Mengular, Kapolres Dharmasraya Undang Stake Holder

oleh
  • Melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan/ penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah dharmasraya.
    Dari hasil kesempulan Rapat Kordinasi Antisipasi Antrian BBM di SPBU wilayah hukum Polres Dharmasraya.

  • Ada 8 poin kesepakatan di antaranya.

    1. Pembatasan jumlah pembelian bbm bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden dan Edaran Gubernur Sumbar terkait pembatasan pengisian BBM bersubsidi.
  • Pihak Kepolisian akan terus mengawasi, untuk mencegah pelaku-pelaku yang memanfaatkan situasi saat ini (melakukan pengisian Bio Solar dengan tanki modifikasi untuk dilansir).
  • Walinagari dan Pihak SPBU lebih selektif dan bijak terhadap masyarakat yang melakukan pengisian premium dan pertalite.
  • Pengisian Bio Solar untuk Alat Berar tidak dibenarkan karena tidak termasuk usaha kecil.
  • Pihak Kepolisian siap menindak tegas pelaku yang melakukan Intimidasi terhadap pihak SPBU dan pengantri BBM yang lain.
  • Berkomitmen bersama-sama untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan antrian BBM.
  • Pihak SPBU akan membantu pengisian BBM yang bersifat Urgent.
  • Sesuai degan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lihat di paparan nara sumber) maka akan mendorong SKPD terkait utk mengeluarkan Surat Rekomendasi guna pengisian BBM yang dipergunakan utk Usaha Mikro, Perikanan dan Pertanian .

  • Menarik dibaca