DHARMASRAYA – Antrian panjang terjadi di hampir semua SPBU di wilayah sumatera barat. Kondisi ini juga mewarnai di beberapa SPBU yg berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Simak : Lembaga Pakai Uang Rakyat Berarti Badan Publik dan Harus Terbuka
Untuk mengantisipasi dan guna menjaga keamanan, keselamatsn, ketertiban dan melancaran lalu lintas, pada hari Rabu (30/3/20220)bertempat di Aula pertemuan Kolam Pancing Polres Dharmasraya, selenggarakan Rapat Kordinasi Antisipasi Antrian BBM di SPBU wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Kegiatan ink di pimpin lansung oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah. Kegiatsn tsb dihadiri oleh beberapa stake holder terkait. Antara lain bagian perekonomian dan SDA pemerintah kabupaten dharmasraya, para pemilik/pengurus SPBU yg ada di kabupaten Dharmasraya. Turut hadir pula beberapa wali nagari yang di nagarinya terdapat SPBU.
Adapun tujuan rakor tsb disamping mengantisipasi gangguan kamseltibcar lantas yang muncul, juga mencegah terjadinya konflik antar sesama pembeli bbm jenis solar.
Dalam kegiatan ini diketahui penyebab terjadinya antrian panjang disebabkan karena terbatasnya stok BBM di SPBU. Hal ini dampak dari adanya penurunan kuota distribusi BBM jenis solar bersubsidi.
Kondisi saat ini, rata2 SPBU di dharmasraya mendapatkan supply lebih sedikit dari kuota yg biasanya mereka terima.
Pada saat rakor diberikan sosialisasi oleh narasumber, Kabag perekonomian dan SDA Pemkab Dharmasrya Bapak Supratman, M. Si terkait SE Gubernur Sumatera Barat Nomor 500/48/PEREK-KE/2022 tanggal 20 Januari 2022 mengenai pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar tertentu (JBT) jenis minyak solar bersubsidi di prov sumatera barat.
Simak : Heboh, Asisten Dubes Australia ajak Peneliti Spektrum Politika Diskusi
Adapun beberapa ketentuan yg diatur adalah:
1. Kendaraan pribadi roda 4 (empat) pembelian maksimal 40 (empat puluh) liter perhari.
2. Angkutan umum orang/barang roda 4 (empat) pembelian maksimal 60 (enam puluh) liter perhari.
3. Angkutan umum orang/barang roda 6 (enam) atau lebih 125 (seratus dua puluh lima) liter perhari.
Kemudian dalam pelaksanaan pengisian BBM, petugas SPBU akan mengambil data:
1. Nomor polisi kendaraan
2. Data diri pelanggan
3. Volume pengisian BBM
Sebelum rakor disenggarakan, dkketahui Polres Dharmasraya sdh melakukan bbrp kegiatsn kepolisian, antara lain:
- Melakukan pengamanan pd SPBU guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas.
- Memberikan himbauan kpd pembeli BBM jenis solar bersubsidi agar mematuhi antrian dan tdk melakukan penyerobotan antrian sehingga tdk menimbulkan konflik antar pembeli.