Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD RI langsung mengeluarkan surat dari DPD RI yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan kepengurusan Kadin provinsi yang sah. “Hari ini juga saya keluarkan surat kepada semua gubernur di 34 provinsi,” tandas LaNyalla disambut aplaus para ketua umum Kadin provinsi yang hadir.
Sejumlah ketua umum yang hadir juga menyuarakan pentingnya keberadaan Peraturan Pemerintah atas UU No.1 tahun 1987 tentang Kadin. Selain Keppres No.17 tahun 2010 tentang AD/ART Kadin. “Kami juga usul, mohon ketua DPD dapat menyampaikan ke Presiden, agar mengagendakan pertemuan antara Presiden dengan ketua umum Kadin provinsi se Indonesia,” ungkap Makruf Maulana, ketua umum Kadin Provinsi Kepulauan Riau. (Salih /rel)