Spiritsumbar.com, Pasaman Barat – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) akhirnya memutuskan untuk meliburkan sekolah tingkat SMP dan SD demi mencegah penyebaran Covid 19 – yakni untuk mengantisipasi penyebaran dan meminimalisir Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kabupaten Pasaman Barat kepada para murid di sekolah-sekolah.
Mulai Jumat (20/3/2020) kegiatan belajar mengajar dari PAUD hingga SMP di Kabupaten Pasaman Barat, Privinsi Sumatera Barat diliburkan selama dua pekan. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran Corona (Covid-19) kepada para murid di sekolah-sekolah.
Keputusan tersebut berdasarkan Instruksi Bupati Pasbar Nomor 420/134/ DISDIKBUD/2020 yakni tentang meliburkan anak anak sekolah. Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Maret hingga 2 April 2020 mendatang.
Artikel Lainnya
Kebijakan ini diputuskan berdasarkan hasil Rapat gugus Tugas percepatan Corona Virus Disease 2019 (covid19) Pasbar pada Kamis (19/3/2020) di Ruangan Rapat Bupati yang dihadiri oleh OPD terkait dan dipimpin langsung oleh Bupati Pasbar, Yulianto.
Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto. SH. MM, Kamis (19/3/2020) mengatakan, bahwa kegiatan belajar mengajar efektif libur mulai tanggal 20 Maret hingga 2 April 2020. Diterangkannya Instruksi ini mulai berlaku besok Jumat sampai tanggal 2 April 2020 dari jenjang PAUD, SD dan SMP. dan diharapkan kepada anak-anak untuk tetap belajar di rumah.