Antara Guru dan Perlindungan

oleh

Di sekolah gurupun mendidik peserta didik agar selalu saling membantu dengan sesama. Pendidikan sosial ini nanti akan dibawa pada kehidupan bermasyarakat, seperti kata pepatah minang “ dek ketek taraja-raja, lah mudo tabao-bao, dikala tuo lah tabiaso” artinya diwaktu kecil kita ajarkan, diwaktu muda terbawakan, setelah tua menjadi kebiasaan,

Kehidupan sosial disekolah seperti ketika melihat teman tidak ada alat tulis, siapa yang punya lebih agar meminjamkan temannya kata guru., Melihat teman yang tidak membawa perlengkapan alat tulis, yang lain meminjamkan. Teman sakit agar kita besuk dan memberi semangat agar cepat sembuh, pendidikan sosial seperti ini nanti juga akan dibawakan ke tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.

Untuk melihat teman yang sakit tentulah dikelas ada uang kas, dimana murid beriyur Rp. 1.000 perminggu yang disimpan dan dikelola oleh bendahara kelas, namun itu semua masih juga ada tudingan kepada guru bahwa guru melakukan pungutan liar ( PUNGLI) kepada peserta didik, yang ujung-ujungnya nanti guru berurusan dengan polisi karena telah melakukan pungutan liar.

Dari permasalahan yang telah dikemukakan tugas pokok dan fungsi guru untuk mendidik , mengajar , membimbing, mengarahkan, melatih , menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada undang-undang nomor 14, sudah tidak bisa berjalan dengan semestinya.

Menarik dibaca