Antara Guru dan Perlindungan

oleh

Akhir-akhir ini tugas guru semakin banyak menjadi perhatian dan sorotan, sering kita melihat dan mendengar di media elektronik, media cetak, maupun media sosial tentang diskriminasi terhadap guru ataupun berita guru yang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh wali murid dengan alasan melakukan tindakan kriminal berupa kekerasan dan melanggar Hak Azazi Manusia (HAM).
Dalam menegakkan disiplin dan aturan sekolah tentulah diadakan sanksi yang sifatnya mendidik, kerena tanpa ada sanksi yang mendidik tentu saja perbuatan peserta didik susah dikendalikan. Peserta didik akan mengganggap hal yang biasa kalau melakukan pelanggaran.

Contoh kegiatan mematuhi aturan sekolah adalah mematuhi kelengkapan atribut sekolah, tidak terlambat datang kesekolah, tidak membuat tugas yang diberikan guru, melaksanakan kegiatan tambahan seperti sholat berjamaah, tahfidz Al Qur’an, kegiatan pramuka, kegiatan drumband dan olimpiade dan lain sebagainya.

Bagi peserta didik yang tidak mau mengikuti kegiatan tersebut tentulah diberi sanksi seperti membawa pupuk kandang, membuat tugasdi perpustakaan, memilih sampah di lingkungan sekolah, atau membersihkan mussalla, menyiram bunga yang ada dilingkungan

Sebenarnya sanksi yang diberikan sekolah diawal tahun pelajaran sudah disampaikan terlebih dahulu kepada wali murid, dan wali murid menerima serta setuju dengan aturan sekolah, setelah ada pelanggaran dan aturan ditegakkan baru wali murid tidak terima dan komplain terhadap guru.

Menarik dibaca