Dharmasraya SPIRITSUMBAR.com – Untuk menyelesaikan masalah tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif Anggota Satreskrim Polres Dharmasraya laksanakan aktualisasi perpol no. 8 tahun 2021 pada hari Jumat, 30 September 2022.
Sebagai bentuk aktualisasi
perpol no. 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Melalui Fungsi reskrim berhasil melaksanakan penanganan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Dharmasraya sehingga terjadi perdamaian dari kedua belah pihak dengan serangkaian kegiatan berdasarkan SOP yang telah dilaksanakan.
Pada kesempatan itu Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Kasat Reskrim polres Dharmasraya, IPTU Dwi Angga Prasetyo, pada hari Selasa (11 Oktober 2022) mengatakan betul kami dari satuan Reskim Polres Dharmasraya telah melakukan pelaksanaan kegiatan, aktualisasi perpol no. 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Sebagai bentuk aktualisasi perpol Melalui Fungsi reskrim berhasil melaksanakan penanganan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum polres dharmasraya,terhadap kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan melalui perdamaian
sehingga dilaksanakan gelar perkara khusus tersebut,yang dipimpin Wakapolres Dharmasraya Kompol Alwi Haskar, Dengan melengkapi administrasi dalam penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Yang di laksanakan pada, Pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 lalu,
Kegiatan ini berdasarkan melalui petunjuk pimpinan dalam aktualisasi perpol 8/2021 perlu didukung fasilitas penunjang barupa ruangan yang sesuai dalam melaksanakan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. Satuan Reskrim Polres Dharmasraya merealisasikan hal tersebut berkat dukungan dan doa dari berbagai pihak akhirnya dapat diselesaikan ruangan dengan nama *”RUANG RESTORATIVE JUSTICE SATRYO PAMBUDI LUHUR POLRES DHARMASRAYA”*.
Dengan adanya ruangan tersebut dapat menunjang pelaksanaan kegiatan dengan fasilitas pendukung guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. aktualisasi perpol 8/2021 perlu dilaksanakan dalam mencapai keadilan restoratif karena hukum merupakan sarana terakhir dalam penyelesaian masalah yang terjadi, dengan adanya “Ruang Restorative Justice Satryo Pambudi Luhur Polres Dharmasraya” diharapkan dapat menjadi sarana serta menjembatani setiap masalah tersebut dalam mencapai keadilan restoratif. Ucap Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Kasat Reskrim polres Dharmasraya, IPTU Dwi Angga Prasetyo (eko