Ia mengatakan, sebagai masjid milik pemerintah, tentu tak boleh ada pungutan biaya parkir pada masyarakat yang beribadah di masjid raya.
“Pengurus masjid harus segera melakukan penertiban, jangan sampai pungutan parkir ini tetap terjadi,” katanya.
Hidayat mengatakan Komisi V DPRD Sumbar, yang membidangi sektor kesejahteraan masyarakat memang acap menyoroti perihal masjid raya Sumbar.
“Pada rapat-rapat komisi V dengan Biro Kesra Setdaprov Sumbar masalah Masjid Raya sering dibahas,” paparnya.
Terakhir kali Biro Kesra sudab menyanggupi tentang evaluasi pengurus Masjid Raya Sumbar. Namun DPRD sampai saat ini belum dilaksanakan. Terakhir evaluasi tersebut disanggupi Biro Kesra tiga bulan lalu saat rapat pembahasan APBD Perubahan Tahun 2023.
Beberapa hal yang harus dievaluasi terutama terkait pengoptimalan kinerja pengurus masjid, salah satunya pengurus mesti bukan kader atau orang partai politik tertentu. Hal ini, kata Hidayat, dikarenakan masjid raya bukan milik kelompok tertentu, melainkan milik seluruh masyarakat.
“Terpenting lagi kami di Komisi V juga meminta laporan berapa infak dan sedekah rata-rata diterima Masjis Raya dalam setahun. Permintaan ini sudah sering disampaikan, tapi Biro Kesra belum juga memberikannya. Tidak ada transparansi keuangan dalam pengurusan Masjid Raya,” paparnya.