Anggota Komisi Informasi, Fungsi dan Kewenangan

oleh

Ayat 3 Komisi Informasi kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota yang bersangkutan, dan ayat 4 Laporan lengkap Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bersifat terbuka untuk umum.

Proses penyelesaian sengketa informasi terdiri dari dua yaitu mediasi dan ajudikasi non litigasi. Dalam penyelesaian dalam bentuk mediasi, maka anggota Komisi Informasi berperan sebagai mediator.

Mediator adalah komisioner pada Komisi Informasi yang bertugas membantu para pihak dalam
proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa informasi publik tanpa menggunakan cara memutus atau memaksa sebuah penyelesaian.

Jika penyelesaian sengketa informasi melalui proses ajudikasi, maka anggota Komisi Informasi bertugas menjadi Majelis Komisioner. Majelis Komisioner adalah komisioner Komisi Informasi yang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang dan berjumlah gasal yang ditetapkan oleh
Ketua Komisi Informasi untuk memeriksa dan memutus sengketa informasi
publik.(*)

Menarik dibaca