Kemudian wewenang anggota Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1) yaitu:
(a). memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa.
(b). meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik.
(c). meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
(d). mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi
nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik; dan
(e). membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai
kinerja Komisi Informasi.
Pada Pasal 2 disebutkan kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian sengketa informasi publik yang menyangkut badan publik pusat dan badan publik tingkat provinsi dan/atau badan publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.