Sementara pada ayat 3 disebutkan, Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Yang dimaksud dengan mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi. Sedangkan yang dimaksud degan ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi
Informasi.
Fungsi Anggota Komisi Informasi adalah menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Kemudian wewenang anggota Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1) yaitu:
(a). memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa.
(b). meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik.
(c). meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik.