Anggota Komisi Informasi, Fungsi dan Kewenangan

oleh

Oleh : Musfi Yendra (Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat)

Sebagian besar masyarakat berasumsi bahwa anggota Komisi Informasi bertugas penyampai berita dari pemerintah kepada masyarakat. Karena menggunakan diksi informasi, orang memahaminya sebagai fungsi Humas. Sehingga wajar saja asumsi dan pemahaman itu muncul.

Namun apa sebenarnya tugas, fungsi dan wewenang anggota Komisi  Informasi?

Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal Pasal 26, ayat 1 menyebutkan tugas Komisi Informasi adalah (a). menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau
ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik.

(b). menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik; dan

(c). menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Pada ayat 2 ditegaskan Komisi Informasi Pusat bertugas yaitu

(a) menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi;

(b). menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah selama komisi informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan

(c). memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan undang-undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu- waktu jika diminta.

Menarik dibaca