Anggota DPRD Terlibat Jaringan Narkoba Diamankan BNN

oleh

Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

<<< Sebelumnya : BNN RI Ungkap Jaringan Syekh Pengedar Narkoba

Tip & Trik

loading…


 

Menarik dibaca