Anggota DPRD Sumbar Suharjono Sosper di Padang Gelugur

oleh

Selain itu, juga adanya persoalan degradasi lahan atau berkurangnya manfaat lahan, pencemaran lingkungan dengan kegiatan tambang serta persoalan sampah.

“Beranjak dari persoalan itulah, maka lahir Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini yang perlu menjadi bagian untuk menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan,” tambahnya.

Artinya, Perda ini, berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga.

Sementara itu, Tokoh masyarakat setempat mengucapkan terimakasih pada Suharjono yang sudah mengalokasikan kegiatan Sosialisasi Perda di Kabupaten Pasaman.

“Kegiatan ini selain menjadi penambahan wawasan masyarakat terkait menjaga dan melestarikan lingkungan, juga sebagai bentuk kedekatan Wakil Rakyat dengan masyarakatnya,” katanya.(Salih)

Menarik dibaca