Pasaman, SPIRITSUMBAR.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Suharjono kembali lakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Kali ini, politisi Partai Demokrat itu menemui masyarakat Kampung Tongah, Jorong Makmur, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sabtu (19/8/2023).
Dalam kesempatan itu Suharjono mengajak masyarakat untuk dapat menerapkan aturan dan berbagai larangan yang berdampak merusak lingkungan yang ada didalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut.
“Kita berharap seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi aturan yang ada dalam Perda nomor 2 tahun 2020 yang tentunya untuk kebaikan kita bersama,” ujar Suharjono.
Menurut dia, kehadiran Perda nomor 2 tahun 2020 ini sudah pasti akan menjadikan masyarakat akan tetap terjamin keharmonisan kehidupan mereka dengan lingkungan.
Selanjutnya Suharjono menyebut, masyarakat harus lebih memahami tentang Perda ini, agar masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan. Selain itu, juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat.
Suharjono memaparkan ada sejumlah poin penting yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumbar terkait dengan keberadaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang RPPLH.