Pasaman, SPIRITSUMBAR.com – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) Suharjono, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup di Kabupaten Pasaman, terutama di Kecamatan Rao, pada Rabu (24/4/2024).
Dalam acara tersebut, dihadiri Camat Rao, kepala jorong, dan tokoh masyarakat, Suharjono menegaskan pentingnya kesadaran dalam menjaga lingkungan hidup demi kelangsungan masyarakat.
“Perda Nomor 2 Tahun 2020 perlu disosialisasikan secara rutin. Ini penting bagi masyarakat agar tercipta harmoni antara manusia dan lingkungannya,” ujar Suharjono.
Dalam penjelasannya, Suharjono memaparkan beberapa poin penting terkait Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, termasuk peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan. Ini dilakukan untuk membangun kesadaran akan perlindungan lingkungan hidup.
Salah satu tokoh masyarakat juga mengucapkan terima kasih atas kegiatan sosialisasi ini, yang tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang lingkungan, tetapi juga memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakatnya.(*)