Partisipasi tersebut dapat dilakukan dengan menanamkan nilai nilai agama dan adat kepada anak, meningkatkan komunikasi antar anggota keluarga, mengawasi prilaku dan tindakan anak didalam dan luar rumah maupun memberikan edukasi dan informasi yang akurat kepada anggota keluarga mengenai bahaya Napza.
“Pemerintah daerah mengharapkan seluruh komponen masyarakat dapat bergerak aktif bersama sama guna memberantas penyalahgunaan Napza di Sumbar” sebutnya.
Sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2018 di Sungai Sapih itu dihadiri lebih kurang 100 orang tokoh masyarakat, pemuda, bundo kanduang, nik mamak dan lapisan masyarakat lainnya. (Salih).