“Pemerintah daerah mengharapkan seluruh komponen masyarakat dapat bergerak aktif bersama sama guna memberantas penyalahgunaan Napza di Sumbar” sebutnya.
Sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2018 di Sungai Sapih itu dihadiri lebih kurang 100 orang tokoh masyarakat, pemuda, bundo kanduang, nik mamak dan lapisan masyarakat lainnya. (Salih).