Anggota DPRD Sumbar Nurkhalis Sosialisasi Perda PLP2B

oleh

LIMA PULUH KOTA, SpiritSumbar.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Nurkhalis melakukan sosialisasi perda tentang perlindungan lahan pertanian masyarakat di dapilnya yakni Payakumbuh dan Limapuluh Kota.

Menurut Nurkhalis sosialisasi perda tersebut sangat penting dirinya lakukan di dapilnya mengingat di Payakumbuh dan Limapuluh Kota banyak masyarakat yang bekerja sebagai petani.

“Masyarakat harus tahu ada perda yang melindungi lahan pertanian mereka,” ujar Nurkhalis dihadapan Pengurus KAN, Bundo Kanduang Nagari Lubuak Batingkok, Rabu 27 April 2022

Perda tersebut menurut dia, merupakan upaya pemerintah untuk memastikan tidak semakin banyak lahan pertanian masyarakat beralih fungsi, misalnya untuk pemukiman atau lainnya. Di dalam perda tersebut pemerintah wajib memberikan dukungan untuk pertanian masyarakat, salah satunya memastikan infrastruktur pendukungnya terpenuhi, seperti irigasi dan jalan usaha tani.

Pemerintah juga perlu memastikan petani memiliki kemampuan untuk mempertahankan lahan pertanian mereka agar tetap produktif. “Perlu penyuluhan dan pemberian pelatihan untuk petani, sehingga produksi pertanian bisa tetap baik dan berkembang di zaman modern serta iklim yang acap tak menentu seperti di masa sekarang ini,” paparnya.

Perda tentang perlindungan lahan pertanian masyarakat menurut Nurkhalis haruslah disosialisasikan dan benar-benar dilaksanakan. Apalagi mengingat pemerintah Provinsi Sumatera Barat selalu mencanangkan diri sebagai daerah dengan ketahanan pangan.

“Sekarang pangan kita, terutama beras masih surplus dibandingkan kebutuhan masyarakat kita. Namun jika kita tak menjaganya dan tak membantu petani bisa saja lahan pertanian berkurang dan ketersediaan pangan kita tak lagi terpenuhi,” ujarnya. (*)

Menarik dibaca