“Pengelolaan Sampah merupakan keharusan bagi kita warga masyarakat, bila sampah tidak dikelola dengan baik maka setiap orang perhari akan banyak memberikan tumpukan sampah,” cakapnya.
Selain itu, dengan tata cara pengolahan sampah yang baik, diharapkan tidak saja akan berdampak untuk peningkatan kesehatan masyarakat namun juga akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara pengolahan sampah untuk kepentingan banyak hal.
“Jika sampah diolah dengan cara yang baik, selain akan membantu kesehatan juga akan dapat menghasilkan nilai ekonomis untuk masyarakat,” pungkasnya.
Pentingnya Perda pengelolaan sampah ini diketahui dan dipahami oleh masyarakat dengan harapan akan berdampak pada ekonomi masyarakat Sumbar serta berdampak untuk kesehatan Masyarakat,” harap Nurfirman Wansyah.
Nurfirman Wansyah berharap dengan sudah disosialisasikannya Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah, tentu akan dapat meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan Kualitas Lingkungan, memfasilitasi pemerintah Kabupaten/kota dalam hal pengelolaan sampah serta menjadikan sampah menjadi sumber daya. (*)