Perda Provinsi Sumbar No. 17 tahun 2018 disahkan sebagai respon terhadap tantangan yang dihadapi keluarga di era modernisasi seperti perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang dapat mempengaruhi keutuhan dan ketahanan keluarga.
Peraturan ini menekankan pentingnya peran keluarga sebagai unit terkecil yang harus dibina dan dikembangkan guna mewujudkan masyarakat yang sejahteta, adil, dan makmur.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mengaplikasikan nilai-nilai yang mendukung ketahanan keluarga. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus mendukung program-program yang sejalan dengan tujuan perda ini, serta melakukan evaluasi berkala untuk memastikan efektifitas implementasinya.
Dengan keterlibatan aktif semua pihak, diharapkan ketahanan keluarga di Sumatera Barat dapat terjaga dan menjadi fondasi bagi pembangunan masyarakat yang lebih sejahtera dan harmonis. (Rel/Salih)
Komentar