“Maksud penyelenggaraan perlindungan konsumen adalah segala upaya untuk memberikan hak dan kewajiban kepada konsumen, sederhananya mengatur perlindungan konsumen,” ujarnya.
Sebagai anggota DPRD Sumbar, Jefri mengimbau, bagi konsumen untuk sadar akan pentingnya, peran mereka dalam penegakan Perda ini. “Perda ini adalah perda yang sangat berkaitan erat dengan bapak dan ibu sekalian, sebab menyangkut label kedaluwarsa sebuah produk, sebagai bentuk pengawasan terhadap barang-barang dari produsen,” tukasnya.
Jefri menambahkan, konsumen memiliki hak atas kejelasan produk, harus terukur higeinisitas dan menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah, untuk memenuhi hak tersebut adalah contoh kecil dari penerapan Perda No 21 tahun 2018. (*)