Jefri menambahkan, konsumen memiliki hak atas kejelasan produk, harus terukur higeinisitas dan menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah, untuk memenuhi hak tersebut adalah contoh kecil dari penerapan Perda No 21 tahun 2018. (*)
Anggota DPRD Sumbar Jefri Masrul Sosper Perlindungan Konsumen