AGAM SpiritSumbar.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ismunandi sosialisasikan Perda (Sosper) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah di Lubuk Basung, Selasa, (15/4/2023).
Sosper diikuti sebanyak 250 warga Agam dan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang optimalisasi pajak daerah.
Sumbar Ismunandi menyampaikan, sosialiasi ini bertujuan agar masyarakat memahami fungsi pajak dalam pembangunan daerah. Sehingga masyarakat bisa tepat waktu membayar pajak daerah, salah satunya seperti pajak kendaraan.
“Kami juga mengupayakan bagaimana Samsat memberikan pelayanan yang bagus bagi masyarakat dan reward bagi wajib pajak yang taat,” ujarnya.
Pihaknya akan selalu berupaya agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang nyaman dan ia juga berharap masyarakat memberikan masukan terkait pelayanan pajak yang dirasa memberatkan.
Sementara itu, Kabid Bapenda Agam, Donfri menyampaikan, pemerintah daerah dan masyarakat Agam mengapresiasi sosialisasi perda yang digelar Anggota Komisi III DPRD Sumbar itu.
Dikatakan, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terhadap peraturan daerah.
Menurutnya, sebarapa bagusnya sebuah peraturan disusun dan ditetapkan oleh pembentuk peraturan tetapi jika tidak disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, peraturan tersebut tidak akan memiliki pengaruh dan perubahan ke arah yang lebih baik.
“Kami selaku pemerintah daerah mengapresiasi sosialisasi ini. Semoga para peserta dapat menggali pehamanan tentang pajak daerah,” ujarnya. (Salih)